Resume Peraturan Ijazah Digital: Permen no 58 tahun 2024 - deddme

Resume Peraturan Ijazah Digital: Permen no 58 tahun 2024

resume peraturan e ijazah

Daftar isi
Info Resume ini merupakan ringkasan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

BAB I – KETENTUAN UMUM

  1. Pasal 1 – Definisi Dasar

    Definisi:

    • Ijazah: Dokumen resmi yang menandai kelulusan peserta didik.
    • Transkrip Nilai: Rekap atau catatan lengkap hasil belajar peserta didik, mencakup mata pelajaran dan nilai.
    • Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah: Jenjang pendidikan yang menjadi cakupan peraturan ini.
    • Instansi Terkait: Pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi peraturan, seperti Satuan Pendidikan, Kementerian, Menteri, dan Dinas.
  2. Pasal 2 – Prinsip Penerbitan Dokumen

    Prinsip:

    • Validitas: Menjamin keaslian dokumen dan kemudahan verifikasi.
    • Akurasi: Menjamin ketepatan dan kebenaran data yang tercantum.
    • Legalitas: Menjamin bahwa seluruh proses penerbitan mengikuti aturan hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

BAB II – IJAZAH

  1. Pasal 3 – Syarat Pemberian Ijazah

    • Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat kelulusan.
    • Wajib mencantumkan:
      • Nomor Ijazah Nasional sebagai identifikasi unik.
      • Identitas Peserta: Nama lengkap, tempat & tanggal lahir, serta NISN.
      • Data kelulusan: Nomor keputusan dan tanggal kelulusan.
      • Foto dan Tanda Tangan Kepala Satuan Pendidikan.
    • Diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
  2. Pasal 4 – Kelengkapan dengan Transkrip Nilai

    • Setiap Ijazah wajib dilengkapi dengan Transkrip Nilai.
    • Transkrip memuat rincian capaian akademik peserta didik (mata pelajaran beserta nilai).
    • Disusun dalam bahasa Indonesia (dapat diterjemahkan jika diperlukan).
  3. Pasal 5 – Mekanisme Pengesahan

    • Pengesahan dapat dilakukan dengan menggunakan Tanda Tangan Basah disertai stempel resmi, atau dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang sesuai standar keamanan digital.
  4. Pasal 6 – Penerbitan Nomor Ijazah Nasional

    • Nomor Ijazah Nasional diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan.
    • Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penggunaan sistem beserta surat pernyataan tanggung jawab atas keakuratan data.
  5. Pasal 7 – Penggunaan Format Standar

    • Ijazah dan Transkrip Nilai harus dibuat sesuai dengan Format Standar yang diunduh melalui Sistem Resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    • Format tersebut tercantum dalam Lampiran I dan wajib digunakan oleh Satuan Pendidikan.

BAB III – PENATAUSAHAAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI

  1. Pasal 8 – Penyimpanan Dokumen

    • Dokumen disimpan dalam dua bentuk:
      • Sebagai Hasil Pindai (untuk dokumen dengan tanda tangan basah).
      • Sebagai Dokumen Elektronik (untuk dokumen yang telah disahkan secara digital).
    • Metode ini memastikan ketersediaan arsip yang aman dan terintegrasi.
  2. Pasal 9 – Penyerahan Dokumen Saat Satuan Pendidikan Ditutup

    • Jika Satuan Pendidikan ditutup, seluruh dokumen harus diserahkan kepada Dinas atau Kementerian Pendidikan yang berwenang.

BAB IV – PEMBARUAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI

  1. Pasal 10 – Mekanisme Pembaruan Dokumen

    • Mekanisme pembaruan mencakup:
      • Perbaikan: Untuk mengoreksi kesalahan penulisan.
      • Penerbitan Ulang: Untuk mengatasi dokumen yang rusak atau hilang, dengan tetap menggunakan nomor yang sama.
      • Pencetakan Ulang: Untuk menyediakan versi cetak dokumen elektronik yang rusak.
  2. Pasal 11 – Proses Perbaikan Dokumen

    • Perbaikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan menggunakan Nomor Ijazah Baru dan mencantumkan keterangan perbaikan.
    • Disahkan oleh kepala Satuan Pendidikan atau jika perlu oleh Dinas/Kementerian jika satuan pendidikan telah ditutup.
  3. Pasal 12 – Format Resmi Perbaikan Dokumen

    • Penggunaan Format Resmi Perbaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II wajib diterapkan.
  4. Pasal 13 – Penerbitan Ulang Dokumen

    • Dokumen yang diterbitkan ulang harus menggunakan Nomor Ijazah yang sama dengan dokumen asli.
    • Dilengkapi dengan keterangan penerbitan ulang dan disahkan oleh instansi berwenang.
  5. Pasal 14 – Format Resmi Penerbitan Ulang

    • Penggunaan Format Resmi Penerbitan Ulang sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III wajib dipatuhi.
  6. Pasal 15 – Pencetakan Ulang Dokumen

    • Prosedur Pencetakan Ulang diperlukan untuk versi cetak dokumen yang disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik apabila versi cetak mengalami kerusakan atau hilang.

BAB V – IJAZAH DARI SISTEM PENDIDIKAN LUAR NEGERI

  1. Pasal 16 – Pengakuan Ijazah Luar Negeri

    • Ijazah atau dokumen hasil belajar dari luar negeri dapat diakui untuk melanjutkan pendidikan di Indonesia.
    • Verifikasi dilakukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan panduan dari Kementerian Pendidikan.

BAB VI – FOTOKOPI ATAS IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI

  1. Pasal 17 – Pembuatan Fotokopi Dokumen

    • Fotokopi dokumen dapat dibuat tanpa pengesahan awal.
    • Untuk keperluan administrasi (pendaftaran atau pekerjaan), fotokopi harus disahkan oleh Satuan Pendidikan atau Dinas Pendidikan jika dokumen asli tidak dapat diakses.

BAB VII – SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI IJAZAH SEBELUM TA 2024/2025

  1. Pasal 18 – Penerbitan Surat Keterangan

    • Menerbitkan Surat Keterangan untuk dokumen yang diterbitkan sebelum TA 2024/2025, meliputi:
      • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
      • Surat Keterangan Pengganti Ijazah
    • Surat diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik dengan data identitas dan keterangan relevan.
  2. Pasal 19 – Tata Cara Surat Keterangan Kesalahan

    • Surat harus memuat informasi identitas, Nomor Ijazah, rincian kesalahan, disertai Tanda Tangan dan tanggal penerbitan.
  3. Pasal 20 – Format Resmi Surat Keterangan Kesalahan

    • Format resmi yang harus diunduh dari sistem resmi berlaku untuk standarisasi.
  4. Pasal 21 – Surat Keterangan Pengganti Ijazah

    • Surat ini diterbitkan untuk dokumen yang hilang atau rusak.
    • Mencakup data identitas pemilik dan informasi lengkap dari Satuan Pendidikan; bagian yang tidak tersedia tidak wajib dicantumkan.
  5. Pasal 22 – Format Resmi Surat Keterangan Pengganti

    • Penggunaan format resmi sesuai ketentuan pada Lampiran IV wajib dipatuhi.
  6. Pasal 23 – Penatausahaan Surat Keterangan

    • Dokumen diteatausahakan dalam bentuk Hasil Pindai dan Dokumen Elektronik untuk memudahkan verifikasi dan audit di kemudian hari.
  7. Pasal 24 – Pengesahan Fotokopi Dokumen Lama

    • Fotokopi dokumen yang diterbitkan sebelum TA 2024/2025 harus disahkan oleh Satuan Pendidikan atau instansi seperti Dinas/Direktorat Jenderal jika sekolah telah ditutup.

BAB VIII – KETENTUAN PENUTUP

  1. Pasal 25 – Pencabutan Peraturan Terdahulu

    • Peraturan ini mencabut Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017,
    • Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi dengan standar Digital dan Administrasi Modern.
  2. Pasal 26 – Masa Berlaku Peraturan

    • Peraturan berlaku sejak diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia,
    • Dan disahkan secara Elektronik oleh pejabat berwenang sebagai penanda implementasi resmi.

DOWNLOAD DOKUMEN

Download dokumen
Reference:
Permendikbud Ristek no 58 tahun 2024 tentang penglolaan ijazah
Baca Juga
Posting Komentar