Resume Peraturan Ijazah Digital: Permen no 58 tahun 2024
BAB I – KETENTUAN UMUM
-
Pasal 1 – Definisi Dasar
Definisi:
- Ijazah: Dokumen resmi yang menandai kelulusan peserta didik.
- Transkrip Nilai: Rekap atau catatan lengkap hasil belajar peserta didik, mencakup mata pelajaran dan nilai.
- Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah: Jenjang pendidikan yang menjadi cakupan peraturan ini.
- Instansi Terkait: Pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi peraturan, seperti Satuan Pendidikan, Kementerian, Menteri, dan Dinas.
-
Pasal 2 – Prinsip Penerbitan Dokumen
Prinsip:
- Validitas: Menjamin keaslian dokumen dan kemudahan verifikasi.
- Akurasi: Menjamin ketepatan dan kebenaran data yang tercantum.
- Legalitas: Menjamin bahwa seluruh proses penerbitan mengikuti aturan hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
BAB II – IJAZAH
-
Pasal 3 – Syarat Pemberian Ijazah
- Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat kelulusan.
- Wajib mencantumkan:
- Nomor Ijazah Nasional sebagai identifikasi unik.
- Identitas Peserta: Nama lengkap, tempat & tanggal lahir, serta NISN.
- Data kelulusan: Nomor keputusan dan tanggal kelulusan.
- Foto dan Tanda Tangan Kepala Satuan Pendidikan.
- Diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
-
Pasal 4 – Kelengkapan dengan Transkrip Nilai
- Setiap Ijazah wajib dilengkapi dengan Transkrip Nilai.
- Transkrip memuat rincian capaian akademik peserta didik (mata pelajaran beserta nilai).
- Disusun dalam bahasa Indonesia (dapat diterjemahkan jika diperlukan).
-
Pasal 5 – Mekanisme Pengesahan
- Pengesahan dapat dilakukan dengan menggunakan Tanda Tangan Basah disertai stempel resmi, atau dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang sesuai standar keamanan digital.
-
Pasal 6 – Penerbitan Nomor Ijazah Nasional
- Nomor Ijazah Nasional diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan.
- Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penggunaan sistem beserta surat pernyataan tanggung jawab atas keakuratan data.
-
Pasal 7 – Penggunaan Format Standar
- Ijazah dan Transkrip Nilai harus dibuat sesuai dengan Format Standar yang diunduh melalui Sistem Resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Format tersebut tercantum dalam Lampiran I dan wajib digunakan oleh Satuan Pendidikan.
BAB III – PENATAUSAHAAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
-
Pasal 8 – Penyimpanan Dokumen
- Dokumen disimpan dalam dua bentuk:
- Sebagai Hasil Pindai (untuk dokumen dengan tanda tangan basah).
- Sebagai Dokumen Elektronik (untuk dokumen yang telah disahkan secara digital).
- Metode ini memastikan ketersediaan arsip yang aman dan terintegrasi.
- Dokumen disimpan dalam dua bentuk:
-
Pasal 9 – Penyerahan Dokumen Saat Satuan Pendidikan Ditutup
- Jika Satuan Pendidikan ditutup, seluruh dokumen harus diserahkan kepada Dinas atau Kementerian Pendidikan yang berwenang.
BAB IV – PEMBARUAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
-
Pasal 10 – Mekanisme Pembaruan Dokumen
- Mekanisme pembaruan mencakup:
- Perbaikan: Untuk mengoreksi kesalahan penulisan.
- Penerbitan Ulang: Untuk mengatasi dokumen yang rusak atau hilang, dengan tetap menggunakan nomor yang sama.
- Pencetakan Ulang: Untuk menyediakan versi cetak dokumen elektronik yang rusak.
- Mekanisme pembaruan mencakup:
-
Pasal 11 – Proses Perbaikan Dokumen
- Perbaikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan menggunakan Nomor Ijazah Baru dan mencantumkan keterangan perbaikan.
- Disahkan oleh kepala Satuan Pendidikan atau jika perlu oleh Dinas/Kementerian jika satuan pendidikan telah ditutup.
-
Pasal 12 – Format Resmi Perbaikan Dokumen
- Penggunaan Format Resmi Perbaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II wajib diterapkan.
-
Pasal 13 – Penerbitan Ulang Dokumen
- Dokumen yang diterbitkan ulang harus menggunakan Nomor Ijazah yang sama dengan dokumen asli.
- Dilengkapi dengan keterangan penerbitan ulang dan disahkan oleh instansi berwenang.
-
Pasal 14 – Format Resmi Penerbitan Ulang
- Penggunaan Format Resmi Penerbitan Ulang sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III wajib dipatuhi.
-
Pasal 15 – Pencetakan Ulang Dokumen
- Prosedur Pencetakan Ulang diperlukan untuk versi cetak dokumen yang disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik apabila versi cetak mengalami kerusakan atau hilang.
BAB V – IJAZAH DARI SISTEM PENDIDIKAN LUAR NEGERI
-
Pasal 16 – Pengakuan Ijazah Luar Negeri
- Ijazah atau dokumen hasil belajar dari luar negeri dapat diakui untuk melanjutkan pendidikan di Indonesia.
- Verifikasi dilakukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan panduan dari Kementerian Pendidikan.
BAB VI – FOTOKOPI ATAS IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
-
Pasal 17 – Pembuatan Fotokopi Dokumen
- Fotokopi dokumen dapat dibuat tanpa pengesahan awal.
- Untuk keperluan administrasi (pendaftaran atau pekerjaan), fotokopi harus disahkan oleh Satuan Pendidikan atau Dinas Pendidikan jika dokumen asli tidak dapat diakses.
BAB VII – SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI IJAZAH SEBELUM TA 2024/2025
-
Pasal 18 – Penerbitan Surat Keterangan
- Menerbitkan Surat Keterangan untuk dokumen yang diterbitkan sebelum TA 2024/2025, meliputi:
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah
- Surat diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik dengan data identitas dan keterangan relevan.
-
Pasal 19 – Tata Cara Surat Keterangan Kesalahan
- Surat harus memuat informasi identitas, Nomor Ijazah, rincian kesalahan, disertai Tanda Tangan dan tanggal penerbitan.
-
Pasal 20 – Format Resmi Surat Keterangan Kesalahan
- Format resmi yang harus diunduh dari sistem resmi berlaku untuk standarisasi.
-
Pasal 21 – Surat Keterangan Pengganti Ijazah
- Surat ini diterbitkan untuk dokumen yang hilang atau rusak.
- Mencakup data identitas pemilik dan informasi lengkap dari Satuan Pendidikan; bagian yang tidak tersedia tidak wajib dicantumkan.
-
Pasal 22 – Format Resmi Surat Keterangan Pengganti
- Penggunaan format resmi sesuai ketentuan pada Lampiran IV wajib dipatuhi.
-
Pasal 23 – Penatausahaan Surat Keterangan
- Dokumen diteatausahakan dalam bentuk Hasil Pindai dan Dokumen Elektronik untuk memudahkan verifikasi dan audit di kemudian hari.
-
Pasal 24 – Pengesahan Fotokopi Dokumen Lama
- Fotokopi dokumen yang diterbitkan sebelum TA 2024/2025 harus disahkan oleh Satuan Pendidikan atau instansi seperti Dinas/Direktorat Jenderal jika sekolah telah ditutup.
BAB VIII – KETENTUAN PENUTUP
-
Pasal 25 – Pencabutan Peraturan Terdahulu
- Peraturan ini mencabut Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017,
- Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi dengan standar Digital dan Administrasi Modern.
-
Pasal 26 – Masa Berlaku Peraturan
- Peraturan berlaku sejak diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia,
- Dan disahkan secara Elektronik oleh pejabat berwenang sebagai penanda implementasi resmi.
DOWNLOAD DOKUMEN
Download dokumenPermendikbud Ristek no 58 tahun 2024 tentang penglolaan ijazah